• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Demokrasi dan Rule of Law

 on Jumat, 06 Juni 2014  


DEMOKRASI DAN RULE OF LAW

PAPER

Oleh   : Elmi Hanjar Bait

A.          Demokrasi, Pendidikan Demokrasi dan Demokratisasi serta Proses Demokrasi Menuju Masyarakat Madani

Pelaksanaan demokrasi di suatu Negara tidak akan sama dengan di Negara lain. Seab ada sejumlah factor yag mempengaruhi pelaksanaan demokrasi di suatu Negara seperti ideologi, latar belakang sejarah, kondisi sosial budaya, tingkat kemajuan ekonomi dan sebagainya.
Di Negara kita Indonesia, bentuk pemerintahan demokrasi telah dicita-citaka sejak awal. Sebagai bukti yuridisnya, UUD 1945 sebelum amandemen dalam pasal 1 (2) menyatakan,“kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Sementara itu, setelah amandemen bunyi pasal 1 (2) UUD 1945 masih menyiratkan hal yang serupa, yaitu “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

1.            Pengertian Demokrasi

Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demosberarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan atau kratein yang berarti memerintah, jadi demokrasi dapad diartikan sebagai “rakyat berkuasa”. Dengan kata lain demokrasi di ucapkan oleh Abraham Lincoln,”the government from the people, by the people and for the people”.(suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).
Secara historis, demokrasi telah tumbuh sejak zaman Yunani kuno yaitu pada masa Negara Kota (City State) Athena  sekiter abad ke-6 sampai abad ke-3 sebelum masehi. Sehingga sampai kini dikenal bahwa Negara kota Athena Kuno merupakan Negara demokrasi pertama di dunia yang mampu menjalankan demokrasi secara langsung dengan majelis sekitar 5000 sampai 6000 orang.
Alamudi (1991)berpendapat bahwa demokrasi sesungguhnya bukan hanya seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk dalam sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering desebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
Ada 11 Soko Guru Demokrasi yang dikemukakan oleh Alamudi (1991),yaitu :
1.         Kedaulatan rakyat.
2.         Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3.         Kekuasaan mayoritas.
4.         Hak-hak minoritas
5.         Jaminan hak asasi manusia.
6.         Pemilihan yang bebas dan jujur.
7.         Persamaan di depan hukum.
8.         Proses hukum yang wajar.
9.         Pembatasan pemeritah secara konstitusional.
10.     Pluralism social, ekonomi dan politik.
11.     Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.
Budiardjo (1989) mengategorikan aliran/tipe demokrasi menjadi dua bagian yaitu :
1.      Demokrasi konstitusional, adalah demokrasi yang berawal dari gagasan yang demokratis. Demokrasi ini diterapkan di berbagai Negara dengan berbagai variasi.
2.      Demokrasi rakyat, merupakan tipe demokrasi yang lebih mendasarkan diri pada komunisme, tipe demokrasi ini banyak dianut oleh Negara-negara komunis di Eropa timur, RRC dan Korea utara. 

2.            Pendidikan Demokrasi dan Demokratisasi

Diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, menghayati, mengamalkan, dan mengembangkan konsep, prinsip, dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan perannya dalam dalam masyarakat (winataputra ,2006:12).
Hal ini sesuai dengan kesepakatan Civitas Internatinal di tahun 1995, bahwa pendidikan demokrasi penting bagi penumbuhan “civic culture” untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintah demokrasi (azra 2002), sejalan dengan hal tersebut pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasiona dinyatakan bahwa :
   Tujuan pendidikan nasional adalah, “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
   Visi pendidikan nasional adalah wahana substantive, pedagogis, dan social-kultural untuk membangun cita-cita, nilai, konsep prinsip, sikap, dan keterampilan semokrasi dalam diri warga negaranya melalui pengalaman hidup dan berkehidupan demokrasi dalam berbagai konteks (winataputra, 2006: 19)
   Misi pendidikan nasional :
·               Memfasilitasi warganegara untuk mendapatkan berbagai akses dan menggunakan secara cerdas berbagai sumber informasi.
·               Memfasilitasi warganegara untuk dapat melakukan kajian konseptual dan operasional secara cermat da bertanggung jawab terhadap berbagai cita-cita.
·               Memfasilitasi warganegara untuk memperoleh dan memanfaatkan kesempatan berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam praksis kehidupan demokrasi di lingkungannya.
Tujuan demokratisasi adalah menghasilkan demokrasi yang mengacu pada cirri-ciri sebagai berikut.
a)            Proses yang tak pernah selesai
b)            Bersifat evolusioner
c)            Perubahan bersifat damai
d)           Berjalan melalui cara musyawarah
Winataputra (2006:13)tataran praksis dimana terjadi pertarungan antara nilai-nilai ideal, nilai instrumental, dengan konteks alam, politik, ekonomi, dll.
Zamroni (2001)menyatakan, “demokrasi akan tumbuh kokoh bila dikalangan masyarakat tumbuh kultur dan nilai-nilai demokrasi sebagai berikut” :
a.             Toleransi
b.            Bebas mengemukakan dan menghormati perbedaan pendapat
c.             Memahami keanekaragaman dalam masyarakat
d.            Terbuka dalam berkomunikasi
e.             Menjungjung nilai dan martabat kemanusiaan
f.             Percaya diri atau tidak tergantung pada orang lain
g.            Saling menghargai
h.            Kebersamaan dan keseimbangan

3.               Proses Demokrasi Menuju Masyarakat Madani

Menurut wildan (2003:250), termonologi masyarakat madani mulai muncul ketika Anwar Ibrahim dari Malaysia mencoba menterjemahkan konsep Civil societyyang dibangun atas pondasi demokrasi, kebersamaan, dan pembangunan yang berpijak pada kekuatan rakyat dan inspirasi “Negara islam madinah”. Ide ini mulai berkembang di Indonesia ketika BJ Habibie menjadi presiden dan menggaungkan cita-cita sebuah Negara. Dari sinilah dan komunitas masyarakat madani.
Madjid (1999a:4)menyataka bahwa masyarakat madani adalah rumah persemaian demokrasi. Madjid (1999b) menyatakan bahwa proses demokrasi dikaitkan dengan konsep masyarakat madani menuntut penghayatan yang utuh dan pengalaman yang tulus serta dukungan prasarana social budaya.
Tilaar (1998), masyarakat madani adalah masyarakat yang saling menghargai satu sama lain, yang mengakui hak-hak manusia, dll.
Hikam dalam tilaar (1999:159-160) menyatakan empat ciri utama masyarakat madani yakni, “kesukarelaan, keswasembadaan, kemandirian tinggi terhadap Negara, dan keterkaitan kepada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama”.
Menurut Wildan(2003:257) terwujudnya masyarakat madani terletak pada beberapa masalah :
1.      Keadaan lahir umat manusia (bangsa indonesia) hanya bisa diubah dan diperbaiki dengan memperbaiki dan mengubah keadaan batinnya terlebih dahulu
2.      Suatu masyarakat hanyalah bisa diubah dan diperbaiki dengan memperbaiki dan mengubah anggota masyarakat itu sendiri
3.      Membina kemakmuran hidup, membangun keadilan social dan meratakan kesejahteraan masyarakat haruslah dimulai dari lapisan bawah;
4.      Membersihkan masyarakat dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Factor-faktor yang memungkinkan terwujudnya masyarakat madani menurut wildan (2003:257-258) adalah:
1.      Susuna masyarakat yang rela menjadi makmum atau pengikut yang taat.
2.      Kecakapan memilih dan mencari imam (pemimpin nasional) yang adil
3.      Kecakapan memilih dan mencari wakil-wakil rakyat yang bisa dipercaya mewakili suara rakyat
4.      Kemampuan dari figure pimpinan nasional untuk memberikan pimpinan dan bimbingan kepada rakyatnya
5.      Kerelaan dan kesediaan, ketaatan dan kepatuhan dari segenap potensi dan komponen bangsa untuk menjalankan perintah dan intruksi dari pemimpinnya.

B.                 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1)                  Demokrasi Liberal (1945-1959)
·         Setelah proklamasi kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945, ada sejumlah peristiwa penting yang dilakukan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu : disahkan UUD 1945 sebagai UUD Negara RI; disahkan pancasila sebagai dasar Negara RI; ditetapkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Negara RI; ditetapkannya KNIP sebagai badan pembantu Presiden dan kemudian dianggap sebagai MPR dan DPR
·         Pada tanggal 3 November 1945 keluar Maklumat yang memperbolehkan membentuk Multipartai. Dan tanggal 14 Nopember 1945 terbentuk susunan cabinet berdasarkan Parlementer (demokrasi liberal)
·         Pemerintah secara politis harus menerima berlakunya KonstitusiRIS 1949 sebagai hasil KMB di Den Haag (Belanda).sistem pemerintah yang digunakan adalah parlementer dengan multi partai
·         Sejak berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950, system demokrasi liberal selama sekitar Sembilan tahun tidak menunjukan hasil yang diharapkan rakyat.

2)                   Demokrasi Terpimpin (1959-1965) atau Masa Orde Lama (ORLA)
·         Diawali dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang berisi isi pembubaran konsituante, berlakunya kembali UUD 1945, dan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
·         Kekuasaan didominasi oleh presiden, peranan partai politik terbatasnya partai komunis dan makin meluasnya peranan TNI/POLRI sebagai unsur sosial politik.
·         Banyak terjadi penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945, antara lain: pembentukan NASAKOM( Nasionalis, Agama,Komunis); terbitnya TAP MPRS No.III/MPRS/1963 tentang pengangkatan soekarno sebagai presiden seumur hdup; pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden, pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi Menteri Negara oleh presiden.
·         Jika tidak terjadi mufakat dalam sidang legislatif, maka permasalahan diserahkan pada presiden sebagai pemimpin besar revolusi. Maka wakil rakyat yang duduk dalam lembaga legislatif tak mempunyai peranan penting.
·         Pemerintah Orde Lama beserta demokrasi terpimpinnya jatuh setelah pemberontakan G30SPKI di tahun1965, diikuti dengan krisis ekonomi yang cukup parah.

3)            Orde Baru ( 1966-1998)
·      Sejak tahun 1966 soeharto, sebagai pengemban SUPERSEMAR (Surat Perintah sebelas maret), memegang kendali kekuasaan dan menyebut pemerintahannya sebagai Orde baru, dengan tekad melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pada awalnya dilakukan penataan keembali kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
·      Di bidang politik telah terjadi penyederhanaan partai-partai politik yang terdiri dari PPP, GOLKAR, dan PDI, dengan pancasila sebagai satu-satunya asas.
·      Krisis ekonomi melanda Indonesia pada pertengahan 1997

4)            Era Reformasi (1998-sekarang)
·      Reformasi terlahir sebagai anti klimakspemerintahan yang berkuasa selama sekitar 32 tahun, namun belakangan di ketahui banyak melakukan pelanggaran HAM serta maraknya KKN
·      Kepemimpinan habibie tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar rakyat. Melalui Pemilu berikutnya KH. Abdurrahman Wahid terpilih menjadi Presiden RI. Akibat beberapa kebijakannya yang kurang sejalan dengan proses demokratisasi Abdurrahman Wahid tersingkir, lalu di gantikan oleh wakil Presidennya Megawati Soekarno Putri.
·      Pemilu secara langsung oleh rakyat di selenggarakan di tahun 2004 dan berhasil menobatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan wakil presiden.

1.              Demokrasi Pancasila
Pengertian Demokrasi pancasila secara umum adalah, “ demokrasi yang berintikan sila keempat pancasila dan di integrasikan dengan sila sila lain dalam pancasila.
Menurut Ruyadi(2003:59), Demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)            Pelaksanaan demokrasi itu harus berdasarkan atas pancasila.
2)            Bertolak dari paham kekeluargaan
3)            Ada jaminan keselarasan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat.
4)            Menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
5)            Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan atas kelembagaan (institutional)
6)            Bersendi atas hukum
7)            Menjamin untuk menyampaikan pendapat dan berbeda pendapat
Pengambilan keputusan yang dianjurkan dalam sistem pemerontahan demokrasi pancasila adalah musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi bila karena satu dan lain hal musyawarah tidak kunjung tercapai maka dimungkinkan untuk melaksanakan voting (pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak).
Setiap bangsa memiliki ciri khas dalam menyelenggarakan  konstiusionalnya, demikian juga indonesia. Sanusi (1998) mengidentifikasi sepuluh pilar demokrasi konstitusional indonesia yang dikenal pula dengan the ten pilars of indonesia contitutional democracy berdasarkan filsafat bangsa, pancasila dan konstitusi Negara RI, UUD 1945, sebagai berikut :
1).     Demokrasi berdasarkan ketuhanan yang maha esa
2).     Demokrasi berdasarkan Hak Asasi Manusia
3).     Demokrasi berdasarkan Kedaulatan rakyat
4).     Demokrasi berdasarkan Kecerdasan rakyat
5).     Demokrasi Berdasarkan Pemisahan Kekuasaan negara
6).     Demokrasi Berdasarkan Otonomi Daerah
7).     Demokrasi berdasarkan supermasi Hukum ( Rule oflaw)
8).     Demokrasi Berdasarkan Peradilan Yang Bebas
9).     Demokrasi Berdasarkan Kesejahteraan Rakytu at
10.    Demokrasi Berdasarkan Keadilan sosial
          Satu hal penting yang berkaitan dengan pemilu adalah partai politik. UU no.31 tahun 2002 tentang partai politik menyatakan bahwa yang dimaksud dengan partai politik adalah” setiap organisasi yang dibentuk oleh WNI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik  anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilu.
1).     Partai sebagai sarana komunikasi politik
2).     Partai sebagai sarana sosialisasi politik
3).     Partai sebagai sarana rekrutmen politik.
4).     Partai sebagai sarana pengatur konflik.

2.             Rule of law
Pendidikan kewarganegaraan yang dikenal juga dengan istilah, seperti “civic education”, “citizenship education”,”democracy education”,diberbagai negara demokrasi mengandung muatan: demokrasi, “rule of law”, Hak-hak asasi manusia (HAM) dan perdamaian. “rule of law” juga merupakan salah satu materi yang ada dalam Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dinegara kita.
Rule of lawmerupakan doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke-19 bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi.
Dinegara konstitusi itulah berlaku sistem pemerintahan demokrasi konstitusional, abad ke 19 sering dianggap sebagai lahirnya demokrasi konstitusional, sebab saat itu muncul para ahli eropa barat kontinental, seperti Immanuel Kant dan F. Julius Sthal serta A.V Dicey dari Anglo Saxon yang memberikan pembatasan yuridis yang dikenal dengan istilahRechtsstaat atau Rule of law.
Menurut Kant dan Stahl ada empat unsur Rechtstaat, yaitu:
a)            Hak-hak asasi manusia
b)            Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
c)            Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
d)           Peradilan administrasi dalam perselisihan
Sedangkan A.V Dicey dari golongan Anglo Saxon, mengidentifikasikan unsur-unsur Rule of law dalam demokrasi konstitusional adalah sebagai berikut:
a)            Supremasi atau aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum
b)            Kedudukan yang sama didepan hukum baik untuk pejabat, maupun rakyat biasa
c)            Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang
Pengertian demokrasi konstitutional yang ditandai oleh adanya pembatasan
yuridis disaat itu, mengandung prinsip-prinsip dan pelaksanaan yang kaku bukan hanya dibidang politik melainkan di bidang ekonominya juga. Di abad 20, definisi demokrasi konstitutional mulai berubah. Negara bukan hanya sebagai penjaga malam yang hanya mengurus keamanan dan ketertiban saja, melainkan ikut serta pula mengangani masalah-masalah sosial dan ekonomi.
         Syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah rule of law sebagai berikut:
a)            Perlindungan konstitusional
b)            Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c)            Pemilihan umum yang bebas
d)           Kebebasan untuk menyatakan pendapat
e)            Kebebasan untuk berserikat
f)             Pendidikan kewarganegaraan
        Jadi, ciri masyarakat demokratis yang penting adalah tegaknya supermasi hukum atau Rule Of Law. Untuk menegakkan hukum dalam masyarakat demokratis, perlu adanya pendidikan demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana strategis untuk pendidikan demokrasi demi tegaknya demokrasi konstitusional.
Effendi (2003:3) mengemukakan bahwa. “ konsep utama demokrasi adalah kekuasaan ada di tangan rakyat, sebagai lawan kekuasaan yang otoriter, artinya rakyat memiliki kebebasan, tanggung jawab, menentukan nasibnya. Namun, implementasi demokrasi meski ditopang oleh dua pilar utama, yaitu supermasi hukum ( Rule Of Law) dan penghargaan atas Hak Asasi Manusia. Artinya adanya kebebasan dimasyarakat dalam menentukan nasibnya sendiri, tetapi harus menghormati supermasi hukumdan menjunjung tinggi hak orang lain atau Hak Asasi Manusia agar tidak mengarah pada anarkhisme”.
Budiardjo (1989)mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Rule of Law juga terkait erat dengan “keadilan” sedang rasa keadilan disetiap masyarakat/bangsa berbeda satu sama lain. Prinsip-prinsip secara formal rule of law tertera dalam pembukaan UUD 19454 dan pasal-pasalnya.
Inti dari Rule Of  Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip Rule Of Law, yang pada hakekatnay merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan”. Prinsip-prinsip Rule Of  Law secara formal juga termuat dalam pasal-pasal dan UUD 1945 sebagai berikut:
 (1)    Negara indonesia adalah negara hukum [pasal 1 (3)];
 (2) Kekuasaan kehakiman merupakkan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan pradilan guna menegakkan hukum dan keadilan [pasal 24(1)];
 (3)    Segala warga negara bersamaan kedudukannya kedalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya [pasal27(1)];
(4)     Dalam bab x a tentang hak asasi manusia, memuat 10 pasal, antara lain setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum [pasal 28 d(1)];
 (5)    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja [pasal 28 d(2)]. (Soegito,2005,6-7).
Soegito (2005:9)mengemukakan rule of law seharusnya dipertimbnagkan sebagai berikut:
 (1)    bahwa keberhasilan “ the end forcement of the rule of law” tergantung pada sejarah dan corak hukum yang bersangkutan, tergantung kepada pribadian nasional masing-masing bangsa;
(2)     Rule Of Law adalah suatu institusi sosial, yang memiliki struktur sosiologisnya sendiri, dan mempunyai akar budaya sendiri pila, yang tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring pertumbuhan masyarakat bangsa-bangsa eropa sehingga dia mempunyai akar sosial dan akar budaya eropa;
(3)     Rule Of Law adalah suatu legalisme, suatu aliran pemikiran hukum, didalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antara manusia, masyarakat, dan negara yang kemudian tumbuh menjadi “legalisme liberal”.

DAFTAR PUSTAKA

Drs. Ganjar M. Ganeswara,M.Pd., Dra. Wilodati m.sc dkk.2011. Panduan kuliah Pendidikan  Kewarnegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: CV. Maulana Medika Grafika.


Download File Lengkap, disini [docx.] [pptx.]

Demokrasi dan Rule of Law 4.5 5 aaaaa Jumat, 06 Juni 2014 DEMOKRASI DAN RULE OF LAW PAPER Oleh   : Elmi Hanjar Bait A.           Demokrasi, Pendidikan Demokrasi dan Demokratisasi serta Proses Demokr...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Product :
J-Theme