• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

HAM dan Kewajiban Warga Negara

 on Jumat, 06 Juni 2014  


HAK ASASI MANUSIA DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

PAPER

Oleh   : Elmi Hanjar Bait



A.    PENDAHULUAN
Sebagai makhluk bermartabat, manusia memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi, seperti hak hidup, hak beropini, hak berkumpul, serta hak beragama dan hak kepercayaan.Nilai- nilai HAM mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan. HAM mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apapun dan juga tidak boleh ada pembatasan dan pengekangan apapun terhadap kebebasan dasar manusia. HAM telah merambah di dalam kehidupan masyarakat dan merupakan persoalan bersama, maka masyarakat atau siswa, dikenalkan pada masalah HAM, agar mereka mengetahui dan menyadari akan hak dan kewajiban asasi dirinya dan hak asasi orang lain sehingga mereka akan terbiasa untuk menghormati diri dan hak-hak asasi orang lain.
B.     Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia yaitu suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan.
1.      Pengertian HAM (Hak Asasi)
Hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia seperti: hak hidup, hak berbicara dll.
2.      Jenis- Jenis Hak Asasi Manusia
a.       Dari segi subyeknya dibedakan kedalam dua yaitu:
1)      Hak-hak asasi individu
2)      Hak-hak asasi kolektif/social
b.      Menurut Sri Soemantri, dibedakan menjadi:
1)      Hak-hak asasi manusia klasik (de klassieke grondrechten) → hak-hak asasi manusia yang timbul dari eksistensi manusia.
2)      Hak-hak asasi manusia sosial → hak-hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia, baik yang bersifat lahiriah maupun rohaniah.

C.     Sejarah & Perkembangan Hak-hak Asasi Manusia

1.      Di Amerika Serikat
Lahirnya revolusi tanggal 4 juli 1776 yang dikenal dengan sebutan Declaration of Independence, Amerika mengokohkan suatu naskah undang-undang tentang hak yang disusun oleh Rakyat Amerika yang bernama piagam Bill of Rights (1789).
Terjadinya perang duni I dan II menjadi hak dan martabat manusia terinjak-injak. Kemudian Amerika serikat dibawah Presiden Franklin Delano Rosevelt tahun 1941 menyatakan di muka kongresnya menilai adanya 4 kebebasan (The Four freedoms) manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, yang meliputi:
a.       Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)
b.      Kebebasan beragama (Freedom of Religion)
c.       Kebebasan dari rasa takut (Freedom from fear)
d.      Kebebasan dari kekurangan atau kemelaratan (Freedom from want)

2.      Di Perancis
      Revolusi tanggal 17 juli 1789, melahirkan Assemble Nationale, dewan nasional sebagai perwakilan rakyat Perancis yang mengubah struktur Perancis dari feodalistis menjadi demokratis, kemudian di susul dengan lahirnya declaration des Droits de I’ homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara).
3.      Di Inggris
      Dimulai ketika Inggris berada dibawah pemerintahan raja John Lackland (1199-1216)  dan tahun 1215 lahirlah piagam Magna Charta. Adanya piagam ini mencerminkan bukti kemenangan kaum bangsawan atas raja.
4.      Di Indonesia
      Dimulai pada masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, kemudian dilanjutkan oleh para tokoh yang menjadi pemimpin perlawanan-perlawanan terhadap penjajah yang kemudian menjadi pahlawan bangsa seperti: Imam Bonjol, Teuku Umar dan Pangeran Antasari.
Muncul berbagai pergerakan yang dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908, dan pada 28 Oktober 1928 berkumandang Sumpah Pemuda hingga tercetuslah Poklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

D.    Pemahaman Hak Asasi Manusia dan Pancasila
      Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan YME. Hak- hak asasi manusia biasa disebut dengan “Hak-hak dasar” yang meliputi: “Hak-hak dalam lapangan politik, ekonomi,sosial, kebudayaan, dan yuridis”, dan “Kebebasan-kebebasan dasar” yang meliputi “Kebebasan dalam lapangan kebebasan pribadi dan rohani”.
      Hak-hak dalam kebebasan dasar atau hak-hak asasi manusia yang terkandung didalam sila-sila pancasila adalah:
1.      Hak asasi manusia dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Hak asasi manusia dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Hak asasi manusia dalam Persatuan Indonesia
4.      Hak asasi manusia dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Hak asasi manusia dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

E.     Hak Asasi Manusia Dalam UUD 45
1.      Pasal 28A
Untuk hidup serta mempertahankankan hidup dan kehidupan.
2.      Pasal 28B
Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.      Pasal 28C
Mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, memajukan diri secara kolektif.
4.      Pasal 28D
Pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan.
5.      Pasal 28E
Kebebasan memeluk agama, menyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraa, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6.      Pasal 28F
Berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.
7.      Pasal 28G
Perliundungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman sertauntuk bebas dari penyiksaan.
8.      Pasal 28H
Hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan.
9.      Pasal 28I
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
10.  Pasal 28J
Berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU.

      F . Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap negara memiliki budaya, sejarah dan tradisi masing-masing. Dalam kenyataannya dikenal ada dua asas kewarganegaraan:
1.      Berdasarkan kelahiran, yaitu:
a.       Asas Ius Soli (tempat kelahiran)
Asas ini menetapkan seseorang yang dilahirkan di negara tersebut, maka ia mendapat hak sebagai warga negara
b.      Asas Ius Sanguinis (Keturunan)
Asas ini menetapkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara apabila orang tuanya adalah warga negara dari negara tersebut.
2.      Berdasarkaan perkawinan, yaitu:
a.       Asas kesatuan hukum
b.      Asas persamaan derajat  

Tiga status kewarganegaraan, yaitu:
1.      Apatride adalah orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan
2.      Bipatride adalah orang-orang yang memiliki  status kewarganegaraan rangkap
3.      multipatride adalah orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari dua kewarganegaraan.

G.    Pengertian Warga Negara
a.       Warga negara adalah  bangsa indonesia  asli dan bangsa lain yang di sahkan undang-undang sebagai warga negara (pasal 26 ayat (1) UUD 1945).
b.      Warga Negara  adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. (A.S. Hikam)

H.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hak-hak warga negara:
1.      Pasal  27ayat 1 UUD  1945   tentang  hukum dan pemerintahan
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Pasal 27 ayat  2 UUD 1945
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal  29 ayat 2 UUD  1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya msing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
5.      Pasal  30 ayat  1  UUD 1945
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6.      Pasal 31 aya 1 UUD 1945
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
7.      Pasal 33 UUD  1945
Tiap-tiap warga negara berhak ikut dalam kegiatan perekonomian yvng diusahakan bersama-sama.
8.      Pasal  34 UUD 1945
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Hak-hak warga negara, diantaranya:
1.      Hak untuk Hidup
2.      Hak  Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3.      Hak Mengembangkan Diri
4.      Hak Keadilan
5.      Hak Kemerdekaan
6.      Hak Atas Kebebasan Informasi
7.      Hak Keamanan
8.      Hak Kesejateraan

I.       Kewajiban Warga Negara

1.      Pasal  28J  ayat 1 UUD  1945
Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Pasal  28J ayat 2 UUD  1945
3.      Pasal  68 UU  No.39/1999
Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Pasal  30 UUD  1945
Setiap warga negara berkewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
 Pasal  27 UUD  1945
Setiap warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Inndonesia.
5.      Pasal  31 ayat 2 UUD  1945
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

J.      Pelaksanaan Ham di Indonesia

1.      Pendidikan HAM di  Persekolahan
2.      Model Pembelajaran HAM oleh Guru
3.      Program Penekanan Hukum dan HAM di Indonesia
4.      Pencapaian Indonesia dalam Pemajuan dan Perlinungan HAM
5.      Kerjasama Internasional dalam Bidang HAM

DAFTAR PUSTAKA

Drs. Ganjar M. Ganeswara,M.Pd., Dra. Wilodati m.sc dkk.2011. Panduan kuliah Pendidikan  Kewarnegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: CV. Maulana Medika Grafika.


Download File Lengkap, disini [docx.] [pptx.]



HAM dan Kewajiban Warga Negara 4.5 5 aaaaa Jumat, 06 Juni 2014 HAK ASASI MANUSIA DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA PAPER Oleh   : Elmi Hanjar Bait A.     PENDAHULUAN Sebagai makhluk bermartabat, manusia memilik...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Product :
J-Theme