• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Negara dan Konstitusi

 on Jumat, 06 Juni 2014  

NEGARA DAN KONSTITUSI

MAKALAH

Oleh   : Elmi Hanjar Bait



BAB I
PENDAHULUAN
1.1           Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang sangat luas dengan berbagai ragam suku dan budaya, dan juga system pemerintah yang berdaulat. Di dalam suatu Negara pasti memiliki konstitusi sebagai landasan dasar hukum. Pada bab ini akan dibahas secara tuntas tentang Negara dan konstitusi.

1.2           Rumusan Masalah
1.    Jelaskan pengertian Negara dan konstitusi?
2.    Bagaimana pembentukan Negara dan konstitusi?
3.    Bagaimana system kepemerintahan Indonesia?

1.3           Tujuan
1.    Mengetahui pengertian tentang Negara dan konstitusi
2.    Mengetahui pembentukan Negara dan konstitusi
3.    Mengetahui system pemerintahan indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Hakekat Negara
Ø Pengertian Negara
Secara etimologis, kata negara berasal dari kata staat,state,etat, status atau statuum. Kata – kata itu berarti meletakkan dalam keadaan berdiri. Menurut George Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Ø Sifat – Sifat Negara
Sifat memaksa artinya semua peraturan perundangan yang berlaku diharapkan akan ditaati sehingga keamanan dan ketertiban Negara pun tercapai.
Sifat monopoli artinya Negara berhak menentukan tujuan bersama masyarakat, menentukan mana yang boleh dan tidak boleh mana yang baik dan bertentangan dengan tujuan Negara dan masyarakat.
Sifat mencakup semua artinya segala perarturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang , semua warga Negara, tanpa kecuali.
Ø Unsur – Unsur Pembentuk Negara
Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan dalam Negara itu. Rakyat terdiri atas : penduduk, bukan penduduk.
Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik Negara. Terdiri atas wilayah lautan, wilayah udara,wilayah ektterritorial.
Pemerintah yang Berdaulat , kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat Negara itu. Pemerintah berdaulat ke dalam, dan berdaulat ke luar.
Pengakuan dari Negara Lain, pengakuan Negara yang satu terhadap Negara lain memungkinkan hubungan antar Negara- Negara itu. Pengakuan dari Negara lain terbagi menjadi dua, yaitu:
a.    Pengakuan de facto , yakni pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta.
b.    Pengakuan de jure, yakni pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.
Ø Asal Mula Terjadinya Negara
a.    Secara factual : berdasarkan fakta
~ occupatic: daerah yang tadinya tidak bertuan kemudian diduduki oleh suku atau kelompok tertentu.
~ cessic : suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
~ accesic : terbentuknya wilayah karena penaikan lumpur sungai dari dasar laut.
~fusi : beberapa Negara melebur dan membentuk Negara baru.
~proklamasi : kemerdekaan yang diraih dengan perjuangan.
~innovation : munculnya Negara baru
~anexatic : suatu Negara berdiri di wilayah kekuasaan Negara lain.
b.    Secara teoritis:
~teori ketuhanan : segala sesuatu yang terjadi di dunia atas kehendak Tuhan.
~ teori kekuasaan : Negara terbentuk atas dasar kekuasaan.
~ teori perjanjian masyarakat : terjadinya Negara atas perjanjian masyarakat.
~ teori hukum alam : terjadinya Negara karena hukum alam yang bersifat universal.
Ø Proses Pertumbuhan Negara
~ secara primer : tumbuhnya suku/ persekutuan masyarakat, munculnya kerajaan,Negara nasional, Negara demokrasi
~ secara sekunder : dimna Negara telah ada sebelumnya namun karena ada revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbulah Negara baru.
Ø Tujuan dan Fungsi Negara:
~ tujuan Negara : teori kekuasaan, teori perdamaian dunia, teori jaminan hak dan kebebasan.
~fungsi Negara:
1.    Fungsi esensial : fungsi yang diperlukan demi kelanjutan Negara.
2.    Fungsi jasa : yaitu aktivitas yang mungkin tidak aka nada apabila tidak diselengarakan oleh Negara.
3.    Fungsi perniagaan : dilaksanakan untuk memperoleh keuntungan.

B.  Hakekat Konstitusi
Ø Pengertian konstitusi : istilah konstitusi secara etimologis berasal dari “constitution”, “constitutie”. Yang berarti dasar atau hukum dasar. Dalam konstitusi terdapat ari secara luas yaitu keseluruhan ketentuan dasar atau hukum dasar. Dalam arti sempit yaitu piagam dasar atau hukum dasar dokumen perundang-undangan dasar.
Ø Macam – macam konstitusi :
a.    Konstitusi fleksibel : konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan undang-undang.
b.    Konstitusi rigid : konstitusi yang perubahannya tidak dilakukan melalui cara atau proses khusus.
Ø Hubungan Falsafah Negara dengan Konstitusi
~ Dasar Filsafat Konstitusi : filsafat yang dianut suatu Negara biasaanya menjadi konsideran bagi pembentukan konstitusi di Negara tersebut. Disamping itu dasar Negara terkadang juga secara implisit terdapat dalam mukkadimah atau pembukaan konstitusi.
~ perbandingan konstitusi antar Negara:
a.     Konstitusi RI,UUD 1945
1.    Kepala Negara adalah seorang presiden ( pasal 6)
2.    Mengunakan system pemerintahan presidensial.
b.    Konstitusi Negara Liberal
1.    Kepala Negara adalah seorang presiden
2.    Menerapkan system pemisahan kekuasaan
c.     Konstitusi Negara Komunis
1.    Lembaga Negara yang menyelenggarakan pemerintahan
2.    Hanya terdapat satu partai politik.

C.  Undang- undang dasar 1945 dan Amandemen
a.    Periode 1945 – 1949 berlaku UUD 1945
b.    Periode 1949 – 1950 berlaku Konstitusi RIS
c.     Periode 1950 – 1959 berlaku UUD Sementara
d.    Periode 1959- 1999 berlaku UUD 1945

D.  Kelembagaan Negara
1.    MPR yang terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
2.    Presiden dan Wakil presiden
3.    Badan Pemeriksa Keuangan
4.    Mahkamah Agung
5.    Mahkamah Konstitusi
6.    Komisi Yudisial

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Negara berasal dari kata staat,state,etat, status atau statuum. Kata – kata itu berarti meletakkan dalam keadaan berdiri. Yang terbentuk karena memiliki rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Negara juga memiliki Konstitusi dan UUD 1994 sebagai dasar hukum.


DAFTAR PUSTAKA

Drs. Ganjar M. Ganeswara,M.Pd., Dra. Wilodati m.sc dkk.2011. Panduan kuliah Pendidikan  Kewarnegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: CV. Maulana Medika Grafika.


Download File Lengkap, disini [docx.] [pptx.]

Negara dan Konstitusi 4.5 5 aaaaa Jumat, 06 Juni 2014 NEGARA DAN KONSTITUSI MAKALAH Oleh   : Elmi Hanjar Bait BAB I PENDAHULUAN 1.1            Latar Belakang Indonesia merupakan Negara yang sang...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Product :
J-Theme