• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pancasila sebagai Falsafah Indonesia

 on Jumat, 06 Juni 2014  


PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH INDONESIA

PAPER



A. PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
1. Pengertian Filsafat
             Secara etimologi, kata filsafah berasal dari bahasa yunani yaitu phiiloshopia philo,philosphilein, yang artinya cinta/pecinta dan shopia yangt berarti kebijakan wisdom kearifan hikmah hakikat kebenaran phile cinta shopia kebijakan. Jadi, filsafat artinya cinta dan kebijakan atau hakikat kebenaran secara dalam-dalamnya (merenung) terhadap  sesuatu secara metodik, sistematis, menyeluruh paling umum yang mengandung usaha mencari kebijakan cinta akan kebijakan.
Dr.I.R.J Gread dalam bukunya elementa philoshopiae ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip yang diketahui dengan kekuatan budi kodrati dengan mencari sebab musababnya yang terdalam. Pada umumnya  pengertian filsafat arti proses dan filsafat dalam arti produk ada pengertian filsafat sebagai ilmu dan filsafat sebagai pandangan hidup dengan demikian pula filsafat dalam arti teoretis dan filsafat dalam arti praktis.
Pancasila dapat di golonmgklan sebagai filsafat dan dalam arti produk ,sebagai pandangan hidup dan filsafat dalam arti praktis. Hasil pemikiranya merupakan suatu putusan dan putusan ini disebut nilai adsalah sifat, keadaan, atau kualitas dari sesuatu yang  bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin setiap orang di dalam kehidupannya, sadar atau tidak sadar tentu memiliki filsafat hidup atau pandanmgan hidup.
Pandangan hidup atau filsafat hidup seseorang  adalah kristalisasi nilai-nilai kebenaran ,ketepatan dan manfaatnya. Filsafat merupakan kegiatan pemikiran nya yang tinggi dan murni (tidak terikat langsung dengan suatu objek ) yang mendalam dan daya pikir subjek manusia dalam memahami segala sesuatu dalam mencari kebebnaran
Ajaran filsafat merupakan hasil pemikiran yang sedalam-dalam nya tentang kesemestaan secara mendasar (fundamental dan hakiki). Filsafat demikian telah berkembang dan terbentuk sebagai suatu nilai yang melembaga (dengan negara) sebagai suatu paham (isme) kapitalisme.sosialisme,nazisme,fasisme, theokratisme. Ajaran pancasila tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. 
2. Sistem Filsafat
Pemikiran filsafat berasal dari berbagai tokoh yang menjadikan manusia sebagai subjek perbedaan latar belakang tata nilai dalam alam kehidupan, cita-cita dan keyakinan yang mendasari  filsafat  itu melahirkan perbedaan-perbedaan mendasar antara ajaran filsafat. Suatu sistem filsafat sedikitnya mengajarkan tentang sumber dan hakikat realita, filsafat hidup dan tata nilai atau etika termasuk teori terjadinya pengetahuan manusia dan logika. 
3. Aliran-Aliran filsafat
a.       Aliran Materialisme
Mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan, termasuk makhluk hidup, manusia, ialah materi.
b.      Aliran idealisme/spiritualisme
 mengajarkan bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia.
c.       Aliran Realisme
Menggambarkan bahwa kedua aliran di atas, matrealisme dan idealisme yang bertentangan itu, tidak sesuai dengan kenyataan (tidak realistis) 
4. Nilai-Nilai Pancasila Berwujud dan Bersifat Filsafat
            Pendekatan filsafat pancasila adalah ilmu pengetahuan yang mendalam tentang pancasila. Hakikat dan pokok-pokok yang terkandung di dalamnya yaitu sebagai berikut :
1.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu di jadiakan dasar dan pedoman dalam mengatur sikap dan tingkat laku manusia Indonesia dalam hubunagannya  dengan tuhan, masyarakat, dan alam semesta.
2.      Pancasila sebagai dasar Negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu di jadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara, seperti yang di atur oleh UUD 1945.
3.      Filsafat pancasila yang abstrak tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terinci dari proklamasi 17 agustus 1945 yang di jiwai pancasila.
4.      Pancasila yang di rumuskan dalam pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebutuhan yang utuh.
5.  Jiwa pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
6.      Berdasarkan penjelasan otenik UUD 1945, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
7.      Berhubungan dengan itu, kesatuan tafsir sila-sila pancasila harus bersumber dan berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
8.    Nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat Indonesia yang belum tertampung dalam UUD 1945 perlu di selidiki untuk memperkuat dan memperkaya nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

B. PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
             Filsafat pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar Negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara menyeluruh. Wawasan filsafat meliputi bidang-bidang penyelidikan ontologi, epistemologi dan aksiologi.
1.      Aspek Ontologi
Ontologi menurut runes adalah teori tentang adanya tentang keberadaan atau ekstensi.
Ontologi adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu dan disamakan artinya dengan metafisika.
2.      Aspek Epistemology
Epistemologi menurut runes adalah bidang atau cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode dan validitas ilmu pengetahuan. Kajian epistemology filsafat dapat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
Terdapat 3 persoalan yang mendasar dalam epstistemologi yaitu:
1)      Tentang sumber pengetahuan manusia.
2)      Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia.
3)      Tantang watak pengetahuan manusia.
3.      Aspek Aksiologi
Aksiologi menurut Runes berasal dari bahasa yunani, aksio yang berati nilai, manfaat pikiran atau ilmu/teori.
Menurut Prof.Brameld, aksiologi dapat disimpulkan sebagai suatu cabang fi;safat yang menyelidiki :
a.       Tingkah laku moral yang berwujud etika
b.      Ekspresi etika ,yang berwujud estetika atau seni dan keindahan ,dan
c.       Sosio-politik yang berwujud ideologi.
Dengan demikian aksiologi merupakan bidang yang menyelidiki makna nilai,sumber nilai,jenis nilai,tingkatan nilai, dan hakikat nilai, termasuk esutetika,etika,ketuhanan dan agama. Secara aksilogi, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila(subscriber of values Pancasila). Bangsa Indonesia yang berketuhanan ,yang berkemanusiaan ,berpersatuan , yang berkerakyatan dan yang berkeadilan sosial. 

C. NILAI-NILAI PANCASILA MENJADI DASAR dan ARAH KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
Apabila memahami nilai-nilai dari sila-sila Pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban antara hubugan tersebut ,yaitu sebagai berikut :
a.      Hubungan Vertikal
Hubungan vertikal adalah hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa,sebagai penjelmaan dari nilai-nilai ketuhanan YME.
b.      Hubungan Horizontal
Hubungan horizontal adalah hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam fungsinya sebagai warga masyarakat ,warga bangsa, dan warga Negara.
c.       Hubungan Alamiah
Hubungan alamiah adalah hubungan manusia dengan alam sekitar yang meliputi hewan,tumbuh-tumbuhan ,dan alam dengan segala kekayaan.
Pancasila adalah suatu pandangan hidup atau ideology yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan masyarakat atau bangsanya, dan manusia dengan alam lingkungan.
Pancasila bukan termasuk aliran filsafat yang ada dan bukan merupakan simplifikasi ataupun paduan dari berbagai aliran filsafat yang ada,melainkan aliran dan sistem filsafat tersendiri yaitu filsafat sosiobudaya. Filsafat sosiobudaya adalah filsafat yang hidup,tumbuh dan berkembang sesuai perkembangan dam pertumbuhan bangsa Indonesia.

D. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
1. Pengertian Ideologi
Ideology berasal dari kata Yunani idein yang berarti melihat ,atau idea yang berarti raut muka,perawakan, gagasan,buah pikiran dan kata logika yang berarti ajaran.
Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan ,ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan, seperti 
i          Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan, dan keamanan
ii        Bidang social
iii      Bidang kebudayaan
iv      Bidang keagamaan
Ideology adalah suatu pilihan yang rasional yang penuh kesadaran dari seseorang atau sekelompok orang yang harus bertanggung jawab untuk melaksanakannya. 
2. Makna Ideologi bagi Negara
Ideology Negara dalam arti cita-cita Negara memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
a.       Mempunyai derjat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.  Mewujudkan satu asas kerohanian pandangan dunia, pandangan hidup yang harus dipelihara, dikembangkan , diamalkan, dilestarikan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan.  
3.  Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
 Gagasan mengenai pancasila sebagai ideology terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. Sebagai ideology terbuka, pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa untuk selalu menyadari situasi yang sedang dan akan di hadapinya, terutama menghadapai globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang. Ideologi pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam ikatan Negara kesatuan republik Indonesia . 
4. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain
Untuk memahami pancasila sebagai ideology bangsa Indonesia dapat dilakukan sebagai  metode perbandingan dengan ideology lainnya . dengan metode perbandingan dapat memahami karakteristik suatu ideology yang membedakannya dengan ideology lainnya dan dapat ditemukan keunggulan atau kelemahan. Yang di rumuskan oleh Yadi ruyadi, dkk,(2000:9). 
5. Keunggulan Ideologi Pancasila Dibandingkan dengan Ideologi Bangsa Lain
 Agar kita memahami dan meyakini bahwa nilai-nilai kepribadian kita, pancasila lebih baik dari ideology bangsa lain maka di uraikan prinsip ideology sebagi berikut:
a.      Ideology Liberalisme
            Liberal artinya bebas, isme artinya paham atau ajaran. Jadi liberalisme adalah paham atau ajaran yang llebih mengutamakan kebebasan, khususnya kebebasan pribadi dengan alas an setiap orang di lahirkan bebas merdeka.
Dampak negative yang dapat di timbulkan dalam kehidupan akibat mengutamakan prinsip kebebasan :
1.      Dibidang politik
2.      Ekonomi
3.      Kehidupan sosial budaya
4.      Kehidupan beragama 
b.       Ideology Komunisme
              Dalam ideology komunisme lebih mementingkan  kepentingan komunal atau umum (rakyat banyak). kekurangan paham ini adalah tidak menghormati hak-hak asasi pribadi manusia. Salah satu penyebab timbulnya prinsip adalah sebagai reaksi dari ketidakadilan atau ketimpangan yang di timbulkan dalam bidang ekonomi sistem liberal, yaitu tidak menjamin kesejahteraan rakyat banyak. Hal ini mengakibatkan kelemahan ata kekurangan sebagai berikut :
1.      Di bidang politik
Tidak demokratis, karena negara berkuasa penuh untuk menentukan kebijaksanaan politik.
2.      Di bidang ekonomi
Menganut sistem etatisme, yaitu sistem ekonomi dimana negara menguasai/memonopoli seluruh sector kegiatan ekonomi sehingga mematikan kreatifitas rakyat/warga negara dalam bidang usaha ekonomi.
3.      Di bidang social budaya
Bercita-cita kearah kehidupan social masyarakat yang sma rasa.
4.      Di bidang kehidupan beragama
Komunisme berpaham atheis atau tidak percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa.  
E. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1. Pengertian
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai dasar Falsafah Negara, Philosofisheche Grondslag dari Negara, idioligi Negara, Staatsidee. Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara RI yang sah tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea ke-4.
Sebagai dasar negara maka Pancasila mempunyai sifat imperative atau bersifat mengikat, artinya sebagai norma-norma hokum yang tidak boleh dikesampingkan atau dilanggar, sedangkan jika melanggar dapat berakibat hokum dikenakan suatu sanksi.
Hal ini sesuai dengan Ketetapan MPR III/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-udangan yang memuat ketentuan yang menegaskan antara lain :
1.      Sumber hokum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang ditulis dalam Pembukaan UUD 1945.
2.      Tata Urutan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hokum dibawahnya.
Tata urutanperaturan perundang-undangan yang berlaku :
·         UUD 1945
·         TAP MPR
·         UU (Undang-undang) / Perpu (Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang)
·         PP (Peraturan Pemerintah)
·         Perpres (Peraturan Presiden)
·         Perda (Peraturan Daerah) Provinsi
·         Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten/Kota 
2. Pancasila sebagai identitas nasional             
a. Pengertian Identitas Nasional
            Kata identitas berasal dari bahasa inggris identity yang memiliki pengertian harafiah cirri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang di ikat oleh kesamaan-kesamaan baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa didalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam aturan perundang-undangan atau hukum, sistem pemerintahan yang diharapkan, nilai-nilai etik dan moral yang secra normatif di terapkan didalam pergaulan baik dalam tataran nasional maupun internasional dan lain sebagainya.
Dari gambaran tersebut dapat di katakan sebagai bahwa identitas nasional adalah merupakan pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai dasar Negara yang merupakan norma pelaturan yang yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa  kecuali “Rule of law” yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warganegara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
b. Unsur-Unsur Identitas Nasional
            Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan dan bangsa.
1)      Suku bangsa: adalah golongan social yang khusus bersifat askriptip (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.
2)      Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Budha, Katholik, Hindu dan Kong Hu Cu.
3)      Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya model-model yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi.
4)      Bahasa: merupakan unsure pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut diatas dapat dirumuskan pembagiannya antara lain sebagai berikut :
1.      Identitas Fundamental : nilai-nilai dasar kehidupan bagi bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain.
2.      Identitas Instrumental : merupakan kesepakatan bersama yang dapat menyatukan bangsa Indonesia.
3.      Identitas alamiah : merupakan identitas alami yang melekat di Negara Indonesia.
Indonesia merupakan wilayah Negara kesatuan terbentang antara 6 derajat garis lintang utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141 derajat garis bujur timur serta terletak antara benua Asia dan Australia. Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia.
Agama seperti yang diatur dalam UUD 1945, bahwa Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama di dalam kehidupan warga Negara Indonesia. Penduduk di Indonesia secara garis besar merupakan penganut dari lima agama antara lain Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan katholik protestan.
4.      Identitas Kultural
Penduduk dapat dibagi secara garis besar dalam dua kelompok. Di bagian barat Indonesia penduduknya kebanyakan adalah suku melayu, sementara di timur adalah Malanesia. Jumlah keseluruhan suku bangsa adalah sebanyak 1128 suku bangsa. Bahasa daerah yang terdapat di Indonesia berjumlah 750 bahasa.
5.      Identitas Politik
Politik Indonesia adalah demokrasi pancasila. Segala sesuatu di Indonesia diatur dan dimusyawarahkan secara mufakat, hikmat dan kebijaksanaan. Perpolitikan Indonesia berlandaskan nilai-nilai pancasila. Didasarkan pada trias politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Permusyawaratan rakyat yang terdiri dari dua badan yaitu DPR dan DPD. Setiap daerah diwakili oleh empat orang yang langsung dipilih oleh rakyat didaerahnya. Seluru anggota MPR adalah anggota DPR ditambah anggota DPD. Politik luar negeri Indonesia seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang bebas aktif.
6.      Identitas sosial ekonomi
Perekonomian Indonesia adalah ekonomi yang bersifat kerakyatan. Kekayaan alam dan segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur oleh Negara. Dalam perekonomiannya Indonesia terdapat tiga bentuk badan usaha yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan koperasi.
            Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi dewasa ini mendapat tantangan yang sangat kuat terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam the capitalist revolution, kapitalisasilah yang akan menguasai dunia. Kapitalisme dapat mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang dapat menentukan nasib ekonomi bangsa-bangsa, dan secara tidak langsung juga nasib sosial, politik dan kebudayaan (Berger, 1988).
            Dengan kondisi seperti ini negaranasional akan dikuasai oleh Negara transnasional, yang lazimnya didasari oleh Negara-negara dengan prinsip kapitalisme (Rossenau). Menurut Toyenbee, cirri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi challence dan response.
            Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Pengertian kepribadian sebagai suatu identitas sebenarnya pertamakali muncul dari parapakar psikologi.
            Berdasarkan uraian diatas maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan dari kepribadian individu-individu sebagai unsure yang membentuk bangsa tersebut. Oleh karena itu, pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian “ peoples character “, “ national character “ atau “ national identity “.
            Bagi bangsa dimensi dinamis identitas nasional Indonesia belum menunjukan kearah sifat kreatif dan dinamis. Dalam hubungan dengan konteks identitas secara nasional secara dinamis dewasa ini nampaknya bangsa Indonesia tidak merasa bangga dengan bangsa dan negaranya di dunia Internasional.
Menurut sumber lain http://www.geocities.com/sttintim/johntitaley.html disebutkan bahwa:
Satu jati diri dengan dua Identitas
1.             Identitas Primordial
2.             Identitas Nasional
Identitas Primordial :
1.             Orang dengan berbagai latar belakang ethnic dan budaya: Jawa, Batak, Dayak, Bugis, Bali, Timo, Maluku dsb.
2.             Orang dengan berbagai latarbelakang : Islam, Kristen, Hindu, Budha dsb.
Identitas Nasional :
1.             Suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya.
2.             Perlu dirumuskan oleh suku-suku tsb
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa identitas Nasional adalah suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya dan perlun dirumuskan oleh suku-suku dalam suatu bangsa.
c. Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
1. Faktor objektif, yang meliputi faktor goegrafis-ekologis dan demografis,
2. Faktor subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia (Suryo, 2002)
            Robert de Ventos,sebagaimana dikutip Manuel casteles dalam bukunya The power of identity (Suryo, 2002) mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai faktor historis antara 4 faktor penting yaitu faktor primer, pendorong, penarik dan reaktif.
            Hebert butterfield dalam buku The Whig Interpretation of History (1931) mencoba member batasan penilaian yang bisa diberikan oleh sejarawan. Dalam masa orba yang paling bertanggung jawab terhadap penulisan sejarah nasional adalah sejarawan akademis. Sejarah dibawa untuk melanjutkan tradisihegemonik dari pendahulunya, yakni mitologi.
            Tragisnya sampai hari ini sejarawan akademis tidak pernah merasa bersalah apalagi menangisi kematian kebebasan menafsirkan sejarah obyektif bangsa, lingkungan, masyarakat dan setiap personal. Hambatan terbesar Indonesia adalah rapuhnya pemahaman mengenai arti penting sejarah sebagai bagian kebutuhan pendewasaan masyarakatnya.
d. Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
 Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional ,memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa –bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme moden,diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Jadi dasar filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadian sendiri.
Dapat pula dikatakan bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi ,filsafat pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu fase historis yang cukup panjang .  sejarah budaya bangsa sebagai akar identitas nasional . kepribadian ,jati diri , serta identitas nasional Indonesia yang terumuskan dalam filsafat pancasila harus dilacak dan dipahami melalui sejarah terbentuknya bangsa Indonesia sejak zaman kutai, sriwijaya ,majapahit ,serta kerajaan lainya sebelum penjajahan bangsa asing di Indonesia.
Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai sikap untuk siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara dan kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna sikap kritis untuk memberi konstribusi positif terhadap segala aspek pembangunan nasional .
Dengan kata lain, sikap nasionalisme membutuhkan sebuah wisdom dalam melihat segala kekurangan yang masih kita miliki dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa, dan bernegara,sekaligus kemauan untuk terus mengeoreksi diri demi tercapainya cita-cita nasional. 

DAFTAR PUSTAKA

Drs. Ganjar M. Ganeswara,M.Pd., Dra. Wilodati m.sc dkk.2011. Panduan kuliah  Pendidikan  Kewarnegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: CV. Maulana Medika Grafika.


Download File Lengkap, disini [docx.] [pptx.]

Pancasila sebagai Falsafah Indonesia 4.5 5 aaaaa Jumat, 06 Juni 2014 PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH INDONESIA PAPER A. PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT 1. Pengertian Filsafat              Secara etimologi, kata filsa...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Product :
J-Theme